Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rumah sakit yang merupakan salah satu dari fasilitas pelayanan kesehatan yang diwajibkan untuk menggunakan rekam medis elektronik (RME), termasuk di RSD Idaman Kota Banjarbaru. Hal ini bertujuan untuk mentransformasi dokumen-dokumen cetak menjadi terdigitalisasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menganalisis penerapan RME ini adalah technology acceptance model (TAM) sehingga tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis penerapan RME di RSD Idaman Banjarbaru menggunakan TAM. Riset ini merupakan penelitian cross sectional dengan mixed method. Subjek penelitian secara kuantitatif sejumlah 37 petugas kesehatan yang ada di poli rawat jalan yang diperoleh menggunakan teknik sampling yaitu purposive sampling, untuk informan kualitatif sejumlah 4 orang untuk perwakilan petugas di bagian pendaftaran dan rekam medis. Pengumpulan data kuantitatif dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada poli-poli yang telah menjalankan RME tersebut, sedangkan data kualitatif dengan melakukan diskusi kelompok terfokus pada informan yang terdiri dari pelaksana program RME dan SIMRS di RSD Idaman Banjarbaru. Hasil penelitian kualitatif didapatkan bahwa pada perceived ease of use (kemudahan penggunaan) terhadap actual usage (pengguna RME Sesungguhnya) memperoleh nilai p-value = 0,026 (p<0,05) sehingga dinyatakan adanya hubungan, sedangkan untuk hasil dari perceived usefulness (kebermanfaatan) terhadap actual usage (pengguna RME sesungguhnya) dan attitude toward using (sikap pengguna terhadap RME) terhadap actual usage (pengguna RME sesungguhnya, memperoleh nilai p-value = 0,095 (p>0,05) sehingga dinyatakan tidak adanya hubungan. Untuk hasil kualitatif didapatkan bahwa penerapan RME sudah dilaksanakan sejak 2017 dan terus dilakukan pengembangan baik untuk kelengkapan infrastruktur dan jaringan, SDM, dan juga form serta pengembangan aplikasinya.
Copyrights © 2025