ABSTRAKSalah satu permasalahan yang terjadi pada proses pendokumentasian rekam medis adalah ketidaklengkapan dokumen, dan hal ini juga terjadi RSD Idaman Banjarbaru. Jika menyesuaikan sesuai standar kelengkapan pengisisan rekam medik (RM), maka harus senilai 100% berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI. Akibat yang ditimbulkan dari ketidaklengkapan pengisian dokumen rekam medik di sebuah rumah sakit yaitu dapat menunjukkan mutu atau kualitas pelayanan yang kurang baik. Selain dari kelengkapan, sesuai dengan Permenkes No.24 Tahun 2022 tentang rekam medik bahwa seluruh fasilitas kesehatan termasuk RS wajib menyelenggarakan rekam medik secara elektronik (RME) untuk menunjang kualitas pelayanan di RS. Berdasar dari latar belakang tersebut, maka kegiatan pengabdian ini bertujuan sebagai upaya penguatan pengisian dokumen rekam medik secara elektronik pada petugas kesehatan di RSD Idaman Banjarbaru. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu dengan focus group discussion (FGD), dan ceramah serta diskusi partisipatif. FGD dilakukan berkaitan dengan penggalian informasi terkait modalitas dan hambatan dalam pendokumentasian RM, serta upaya persiapan peralihan kepada rekam medik elektronik. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah pihak RSD Idaman sudah mulai menuju RME, walaupun masih terdapat permasalahan antara lain ketidaksamaan format dan ketidaklengkapan pengisian RM, pengisian formulir menggunakan bahasa yang tidak standar, dan umpan balik laporan dari bagian RM tidak tertulis secara jelas. Rekomendasi yang diberikan oleh pihak RSD Idaman adalah dilaksanakan pelatihan terkait dengan pengisian formulir RM dengan tujuan peningkatan pemahaman tentang alur dan pengisian RM, pengadaan petunjuk teknis (juknis) untuk pengisian formulir RM, dan penambahan petugas RM di masing-masing ruangan agar mempercepat proses pengisian RM. Kata kunci: rumah sakit; rekam medik; kelengkapan ABSTRACTOne of the problems that occur in the process of documenting medical records is the incompleteness of medical record’s document, and this problem also follows at Idaman Banjarbaru Hospital. Based on Ministrial Decree of Health in Republic of Indonesia states about the standard for completeness of medical record (MR) filling must be 100%. The consequences of incomplete filling out of medical record documents in a hospital is indicate that the quality of service is remain low. Apart from completeness, in accordance with Permenkes No. 24 of 2022 concerning medical records that all health facilities including hospitals are required to maintain electronic medical records (EMR) to support the quality of services in hospitals. Based on this background, this community service activity aims to strengthen the electronic filling of medical record documents for health workers at Idaman Banjarbaru Hospital. The methods used in this activity were focus group discussions (FGD), and participatory lectures and discussions. FGDs were conducted in connection with extracting information related to modalities and obstacles in documenting MR, as well as efforts to prepare for the transition to electronic medical records. The result of this community service activity is that Idaman Hospital has started towards EMR, although there are still problems including format discrepancies and incomplete MR filling, filling out forms using non-standard language, and feedback reports from the MR department not being written clearly. The recommendations given by Idaman Hospital are to carry out training related to filling out MR forms with the aim of increasing understanding of the flow and filling out of MR, procuring technical instructions (juknis) for filling out MR forms, and adding MR officers in each room to speed up the MR filling process. Keywords: hospital; medical record; completeness