Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara yang melakukan uji coba nuklir berdasarkan ketentuan dalam Non-Proliferation Treaty (NPT) dan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NPT berfokus pada upaya pencegahan penyebaran senjata nuklir (non-proliferasi), perlucutan senjata (disarmament), dan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai. Namun demikian, NPT tidak secara eksplisit melarang pelaksanaan uji coba nuklir, sehingga ruang interpretasi terhadap tindakan tersebut masih terbuka. Di sisi lain, CTBT secara tegas melarang semua bentuk uji coba nuklir, baik untuk tujuan militer maupun damai, serta dilengkapi dengan mekanisme verifikasi internasional yang komprehensif, termasuk sistem pemantauan global dan inspeksi di tempat (on-site inspection). Dalam perspektif tanggung jawab negara, pelanggaran terhadap ketentuan dalam kedua perjanjian tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab internasional. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban untuk menghentikan perbuatan yang melanggar, memberikan jaminan tidak akan mengulangi pelanggaran, serta melakukan reparasi atas kerugian yang ditimbulkan, baik dalam bentuk restitusi, kompensasi, maupun rehabilitasi. Selain itu, negara pelanggar juga dapat menghadapi tekanan politik dan sanksi dari komunitas internasional.
Copyrights © 2026