Case Law
Vol. 8 No. 2 (2026): Case Law : Journal of Law (On Going)

KEKUATAN HUKUM WARGA NEGARA PEMEGANG PENGUASAAN FISIK LAHAN JANGKA PANJANG TANPA SERTIFIKAT TANAH

Ni Made Liony Dewinta (Fakultas Hukum Universitas Tadulako)
susi SusilawatI (Universitas Tadulako)
Abdullah Iskandar (Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2026

Abstract

Tanah merupakan sumber daya vital bagi keberlangsungan hidup manusia sekaligus objek peradaban yang memegang peranan penting dalam tatanan sosial dan ekonomi. Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan arus modernisasi, permintaan terhadap lahan meningkat tajam hingga memicu kelangkaan serta tingginya angka sengketa pertanahan. Salah satu persoalan krusial dalam dinamika hukum agraria adalah banyaknya anggota masyarakat yang menguasai, mengelola, dan mendiami sebidang tanah secara nyata selama puluhan tahun secara turun-temurun, namun tidak memiliki bukti formal atas lahan tersebut. Ketiadaan sertifikat ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan terhadap praktik penyerobotan lahan secara sepihak dan ancaman penggusuran. Kerentanan hukum inilah yang mendasari pentingnya kajian mengenai kekuatan kedudukan bagi warga negara yang menguasai tanah secara fisik dalam jangka panjang serta mekanisme perlindungan hukum bagi mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada analisis norma hukum positif, asas-asas pertanahan, dan doktrin ilmiah. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa dokumen hukum resmi negara, bahan hukum sekunder dari literatur akademik serta yurisprudensi peradilan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan hukum bagi warga negara yang menguasai tanah secara fisik selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun berturut-turut tanpa sertifikat merupakan legitimasi yuridis bersyarat dalam sistem hukum agraria nasional. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 UUPA, penguasaan fisik tidak otomatis melahirkan Hak Milik karena hak atas tanah bersumber dari Hak Menguasai dari Negara (HMN). Namun, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 mengakui penguasaan fisik sebagai dasar untuk mengajukan hak kepemilikan apabila dilakukan secara nyata, terbuka, beriktikad baik, tidak berada di kawasan hutan negara atau tanah adat, digunakan sesuai fungsi sosial, serta didukung bukti seperti girik, SKT/Sporadik, dan bukti pembayaran PBB. Penguasaan yang berlangsung lama juga memperoleh perlindungan melalui asas rechtsverwerking dan acquisitive prescription, yang melindungi pihak yang aktif menguasai dan memanfaatkan tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

caselaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum case-law adalah jurnal ilmiah untuk bidang penelitian hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh. Jurnal hukum case-law ini mencakup hasil-hasil penelitian, mahasiswa, dosen, praktisi dan peneliti lainnya di berbagai bidang ilmu hukum secara ...