Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Jabatan Penyidik dalam Perlindungan Hukum Hak Pemilik Barang Bukti Berdasarkan KUHAP di Polda Sulteng Hery Warson; Abdul Wahid; Abdullah Iskandar
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7888

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik barang bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulawesi Tengah), serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum tersebut dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, petugas pengelola barang bukti, jaksa, penasihat hukum, serta melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pengelolaan barang bukti. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi pertanggungjawaban penyidik dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Sulawesi Tengah telah menerapkan berbagai mekanisme untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pemilik barang bukti, antara lain melalui prosedur administrasi yang ketat, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Tahanan dan Barang Bukti (SIMPATI), penyimpanan dan pemeliharaan barang bukti secara aman, serta pengawasan internal melalui inspeksi dan audit berkala. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan akses informasi bagi pemilik barang bukti, belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait, serta belum tersedianya mekanisme ganti rugi yang jelas dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan barang bukti. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban penyidik masih lebih banyak terbatas pada aspek administratif dan disipliner, sedangkan pertanggungjawaban perdata maupun pidana belum diterapkan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi, mekanisme penanganan pengaduan, dan sistem kompensasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi pemilik barang bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengelolaan barang bukti di Polda Sulawesi Tengah telah menunjukkan perkembangan yang baik, pelaksanaan perlindungan hukum yang komprehensif serta pertanggungjawaban
KEKUATAN HUKUM WARGA NEGARA PEMEGANG PENGUASAAN FISIK LAHAN JANGKA PANJANG TANPA SERTIFIKAT TANAH Ni Made Liony Dewinta; susi SusilawatI; Abdullah Iskandar
Case Law : Journal of Law Vol. 8 No. 2 (2026): Case Law : Journal of Law (On Going)
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v8i2.6217

Abstract

Tanah merupakan sumber daya vital bagi keberlangsungan hidup manusia sekaligus objek peradaban yang memegang peranan penting dalam tatanan sosial dan ekonomi. Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan arus modernisasi, permintaan terhadap lahan meningkat tajam hingga memicu kelangkaan serta tingginya angka sengketa pertanahan. Salah satu persoalan krusial dalam dinamika hukum agraria adalah banyaknya anggota masyarakat yang menguasai, mengelola, dan mendiami sebidang tanah secara nyata selama puluhan tahun secara turun-temurun, namun tidak memiliki bukti formal atas lahan tersebut. Ketiadaan sertifikat ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan terhadap praktik penyerobotan lahan secara sepihak dan ancaman penggusuran. Kerentanan hukum inilah yang mendasari pentingnya kajian mengenai kekuatan kedudukan bagi warga negara yang menguasai tanah secara fisik dalam jangka panjang serta mekanisme perlindungan hukum bagi mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada analisis norma hukum positif, asas-asas pertanahan, dan doktrin ilmiah. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa dokumen hukum resmi negara, bahan hukum sekunder dari literatur akademik serta yurisprudensi peradilan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan hukum bagi warga negara yang menguasai tanah secara fisik selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun berturut-turut tanpa sertifikat merupakan legitimasi yuridis bersyarat dalam sistem hukum agraria nasional. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 UUPA, penguasaan fisik tidak otomatis melahirkan Hak Milik karena hak atas tanah bersumber dari Hak Menguasai dari Negara (HMN). Namun, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 mengakui penguasaan fisik sebagai dasar untuk mengajukan hak kepemilikan apabila dilakukan secara nyata, terbuka, beriktikad baik, tidak berada di kawasan hutan negara atau tanah adat, digunakan sesuai fungsi sosial, serta didukung bukti seperti girik, SKT/Sporadik, dan bukti pembayaran PBB. Penguasaan yang berlangsung lama juga memperoleh perlindungan melalui asas rechtsverwerking dan acquisitive prescription, yang melindungi pihak yang aktif menguasai dan memanfaatkan tanah.