Perundungan (bullying) merupakan tantangan sistemik dalam dunia pendidikan yang merusak tatanan moral dan psikologis peserta didik. Penelitian ini bertujuan merumuskan kerangka holistik pendidikan anti-bullying dengan mensintesis nilai teologis dan pedagogis dari Al-Qur'an dan Hadis Tarbawi. Metode penelitian yang digunakan adalah riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-tematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an melalui QS. Al-Hujurat ayat 11 secara eksplisit melarang perundungan verbal (al-sukhriyah), psikologis (al-lamz), dan pelabelan sosial (al-tanabuz). Sementara itu, Hadis Tarbawi memberikan panduan aplikatif tentang larangan melukai martabat manusia, urgensi intervensi kolektif bagi saksi (bystander), serta bahaya kebangkrutan akhirat (al-muflis). Tinjauan Maqashid Syariah menegaskan bahwa mitigasi perundungan merupakan kewajiban daruriyah guna memelihara jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), dan kehormatan (hifz al-'irdh). Implementasi strategi berbasis ukhuwah islamiyah melalui keteladanan (uswah hasanah) diharapkan mampu merekonstruksi karakter pelajar muslim yang beradab. Tulisan ini berkontribusi menyumbangkan konsep restoratif spiritual penegakan disiplin sekolah.
Copyrights © 2026