ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 7 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, July 2026

Analisis Maqashid Syari’ah Pembagian Harta Waris Melalui Wasiat Wajibah Kepada Nonmuslim Perspektif Quran Dan Hadis

Dedi Supriadi (Universitas Dharma Indonesia)
Ahmad Hasan Ridwan (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)
Iman Alirahman (Universitas Dharma Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan ahli waris non-Muslim dalam pembagian harta melalui wasiat wajibah berdasarkan perspektif tafsir, hadis, dan hukum Islam kontemporer. Masalah utama muncul karena ketentuan waris Islam membatasi hubungan kewarisan antara Muslim dan non-Muslim, sementara praktik peradilan menunjukkan adanya pemberian bagian harta kepada ahli waris non-Muslim melalui wasiat wajibah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat ulama tentang wasiat wajibah berkaitan dengan penerapan konsep nasakh-mansukh terhadap QS. Al-Baqarah ayat 180 serta QS. An-Nisa ayat 11 dan 12. Pembagian harta kepada non-Muslim melalui wasiat wajibah tidak diposisikan sebagai warisan, tetapi sebagai pemberian harta yang memiliki dasar kemaslahatan. Karena itu, praktik tersebut dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar prinsip dasar kewarisan Islam. Berdasarkan pendekatan Maqashid Shari’ah Jasser Auda, wasiat wajibah kepada non-Muslim dapat mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan, sebagaimana terlihat dalam beberapa putusan pengadilan agama dan Mahkamah Agung.

Copyrights © 2026