Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh jumlah kasus pembunuhan, pencurian, korupsi, dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan (ADHK) terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) pada 34 provinsi di Indonesia periode 2021–2025. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi data panel. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Kriminal Indonesia, dan Kementerian Investasi/BKPM. Berdasarkan hasil uji Chow dan uji Hausman, model terbaik yang digunakan adalah Fixed Effect Model (FEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel pencurian dan PDRB ADHK berpengaruh positif dan signifikan terhadap PMA, sedangkan variabel pembunuhan dan korupsi tidak berpengaruh signifikan terhadap PMA. Secara simultan, seluruh variabel independen berpengaruh signifikan terhadap PMA. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,9236 menunjukkan bahwa 92,36% variasi PMA dapat dijelaskan oleh variabel dalam model. Temuan ini mengindikasikan bahwa faktor ekonomi yang tercermin melalui PDRB ADHK memiliki peran yang lebih dominan dalam menarik investasi asing dibandingkan faktor kriminalitas dan korupsi. Oleh karena itu, upaya peningkatan aktivitas ekonomi daerah dan penguatan daya saing wilayah perlu menjadi fokus utama dalam mendorong masuknya investasi asing di Indonesia.
Copyrights © 2026