Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada tahun 2026 menjadi perhatian publik karena menimbulkan berbagai polemik dan berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi manajemen kebijakan tersebut dengan menggunakan perspektif manajemen publik melalui pendekatan POSDCORB. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka, dimana data diperoleh dari jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta sumber berita yang relevan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Analisis dilakukan dengan mengkaji kebijakan berdasarkan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian, pengarahan, koordinasi, pelaporan, dan penganggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan masih menghadapi berbagai permasalahan dalam aspek manajemen publik. Kelemahan utama terletak pada kurangnya sosialisasi kebijakan, ketidaksinkronan data antar lembaga, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi dan transparansi informasi. Selain itu, ditemukan adanya ketidaktepatan sasaran (targeting error) akibat lemahnya validasi data, sehingga kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru berdampak pada masyarakat rentan yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan publik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam aspek manajemen kebijakan, khususnya pada integrasi data, koordinasi antar lembaga, serta penguatan orientasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Copyrights © 2026