Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Kecamatan Taktakan Kota Serang belum menunjukkan keberlanjutan yang optimal, ditandai dengan hanya 2 dari 11 Kelompok Wanita Tani (KWT) penerima manfaat yang masih aktif sehingga manfaat program terhadap ketahanan pangan rumah tangga belum tercapai secara berkelanjutan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan dan keberlanjutan Program P2L sebagai dasar perbaikan kebijakan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dalam mendukung ketahanan pangan rumah tangga di Kecamatan Taktakan Kota Serang. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelaksanaan program berdasarkan kondisi nyata di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana dengan teori evaluasi kebijakan Agustino (2022) yang meliputi dimensi sumber daya aparatur, kelembagaan, sarana dan prasarana, finansial, serta regulasi, dan didukung teori pemberdayaan masyarakat Maryani dan Nainggolan (2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program P2L telah didukung oleh kompetensi aparatur, koordinasi kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, serta regulasi yang memadai. Namun, keberlanjutan program belum optimal karena tingginya beban kerja penyuluh, menurunnya pendampingan setelah bantuan berakhir, rendahnya partisipasi anggota, belum mandirinya pembiayaan kelompok, serta hanya dua KWT yang masih aktif menjalankan kegiatan budidaya. Dengan demikian, Program P2L telah berkontribusi terhadap ketahanan pangan rumah tangga, tetapi manfaatnya belum merata dan berkelanjutan. Penelitian selanjutnya disarankan melakukan kajian komparatif pada beberapa wilayah atau menggunakan pendekatan mixed methods agar faktor-faktor yang memengaruhi keberlanjutan program dan ketahanan pangan rumah tangga dapat dianalisis secara lebih komprehensif.
Copyrights © 2026