Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Good Corporate Governance terhadap manajemen pajak pada perusahaan subsektor perdagangan dan ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2025. Good Corporate Governance diproksikan melalui dewan komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial, dan kepemilikan institusional, sedangkan manajemen pajak diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewan komisaris independen dan komite audit berpengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap manajemen pajak. Sementara itu, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional berpengaruh positif dan signifikan terhadap manajemen pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan memiliki peran yang lebih kuat dalam mendorong kepatuhan perpajakan dibandingkan mekanisme pengawasan melalui komisaris independen dan komite audit. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam pengembangan literatur tata kelola perusahaan dan perpajakan khususnya pada perusahaan subsektor perdagangan dan ritel di Indonesia.
Copyrights © 2026