Kajian ini dimaksudkan untuk menelaah keberhasilan pendekatan mediasi sebagai opsi alternatif dalam penyelesaian perselisihan harta bersama (gono-gini) pada Pengadilan Agama, dengan penekanan khusus pada Putusan Nomor 445/Pdt.G/2024/PA.JS. Masalah pokok yang diangkat dalam kajian ini adalah seberapa jauh mediasi mampu berfungsi sebagai mekanisme yang adil, efisien, serta berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Kajian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif serta analitis, melalui studi kasus terhadap putusan pengadilan dan analisis terhadap peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi. Temuan kajian mengindikasikan bahwa mediasi terbukti efektif dalam mengatasi perselisihan harta bersama, sebab mampu merealisasikan lima aspek krusial, yaitu: (1) tercapainya kesepakatan damai yang berprinsip win-win solution; (2) penerapan asas keadilan dan keseimbangan bagi kedua belah pihak; (3) terbangunnya kembali hubungan interpersonal antara pihak yang bersengketa; (4) kepatuhan terhadap hasil kesepakatan yang dituangkan dalam putusan pengadilan; serta (5) efisiensi waktu dan biaya proses penyelesaian. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa mediasi tidak hanya berperan sebagai prosedur formal dalam sistem peradilan agama, tetapi juga sebagai mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, kemaslahatan, dan nilai-nilai humanis dalam penyelesaian sengketa harta bersama.
Copyrights © 2025