Transformasi kebijakan pendidikan nasional mendorong perubahan paradigma pengelolaan kinerja aparatur pendidikan, termasuk pengawas sekolah dan kepala sekolah. Terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan menegaskan kembali kedudukan Pengawas Sekolah sebagai jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan akademik dan manajerial. Di sisi lain, kepala sekolah dituntut mampu mengimplementasikan kepemimpinan pembelajaran, tata kelola sekolah, pengembangan kewirausahaan, serta pengelolaan kinerja berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan kemitraan antara pengawas sekolah dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai regulasi nasional, kebijakan kementerian, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap perubahan regulasi, implementasi pengelolaan kinerja digital melalui Ruang GTK dan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, serta praktik supervisi akademik dan manajerial. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi telah menggeser paradigma pengawasan dari pendekatan administratif menuju pendekatan pembinaan profesional berbasis coaching, mentoring, dan kolaborasi. Pengawas sekolah tidak lagi diposisikan sebagai pemeriksa administrasi, melainkan sebagai mitra strategis kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kepemimpinan sekolah, memanfaatkan Rapor Pendidikan sebagai dasar perencanaan, serta mengembangkan budaya refleksi berkelanjutan. Kolaborasi yang efektif antara pengawas sekolah dan kepala sekolah terbukti memperkuat implementasi kebijakan Merdeka Belajar, meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, memperbaiki capaian indikator mutu pendidikan, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap transformasi digital. Oleh karena itu, sinergi kedua jabatan fungsional tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada peningkatan hasil belajar peserta didik.
Copyrights © 2026