Penambangan nikel di wilayah pesisir menimbulkan sengketa hukum yang kompleks di Sulawesi Tenggara, khususnya di Desa Tapunggaya,Tapuemea, dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis sengketa hukum utama yang muncul akibat aktivitas penambangan nikel di kawasan pesisir tersebut, mengkaji kesesuaian praktik penambangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta merumuskan solusi hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa hukum utama meliputi: (1) ketidaksesuaian perizinan dengan tata ruang, di mana aktivitas penambangan dilakukan di luar batas izin dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; (2) sengketa hak atas tanah dan hak ulayat, di mana tanah adat diperlakukan sebagai tanah negara tanpa pengakuan dan kompensasi yang memadai; (3) pelanggaran hukum lingkungan, berupa pencemaran sungai dan perairan pesisir, kerusakan terumbu karang, serta tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi; (4) pelanggaran hak asasi manusia, terutama hilangnya mata pencaharian, dampak kesehatan, dan penekanan aspirasi masyarakat; serta (5) tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan izintambang tidak menjamin kepatuhan hukum tanpa disertai pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan adaptif, dan penguatan literasi hukummasyarakat.
Copyrights © 2026