Karate bukan sekadar olahraga bela diri yang mengajarkan teknik bertarung, melainkan juga sarana pembentukan karakter, disiplin, tanggung jawab, dan sportivitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan kewarganegaraan dengan pertandingan karate, mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan karate, serta menjelaskan keterkaitan pertandingan karate dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertandingan karate memiliki hubungan yang erat dengan kewarganegaraan karena membentuk warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, dan berjiwa sportif. Nilai-nilai yang terkandung dalam karate juga selaras dengan kelima sila Pancasila, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hingga keadilan sosial. Selain itu, kegiatan karate juga sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam hal pengembangan diri, persamaan hak, dan kebebasan berorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, 28E, dan 28I. Karate juga mendukung tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, karate tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga media pembentukan karakter dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Diperlukan regulasi responsif, pembinaan adaptif, dan penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan atlet.
Copyrights © 2026