Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Kontrak Elektronik antara Shopee dan Konsumen di Kota Makassar Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-MARET
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/z14yzm55

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi jual beli melalui platform Shopee ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia, perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar, serta tanggung jawab hukum pihak Shopee dan penjual terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data empiris melalui wawancara dengan konsumen yang mengalami wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam transaksi Shopee sah secara hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen telah tersedia melalui regulasi nasional dan mekanisme internal platform, namun dalam praktik di Kota Makassar masih menghadapi kendala rendahnya literasi hukum dan efektivitas penegakan hukum. Penjual bertanggung jawab langsung atas wanprestasi, sedangkan Shopee sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan sistem dan perlindungan konsumen, serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan transaksi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait tanggung jawab platform marketplace dan peningkatan literasi hukum konsumen.
Analisis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Hubungan Kewarganegaraan dan Pancasila dalam Kegiatan Pertandingan Karate Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/yqhznm86

Abstract

Karate bukan sekadar olahraga bela diri yang mengajarkan teknik bertarung, melainkan juga sarana pembentukan karakter, disiplin, tanggung jawab, dan sportivitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan kewarganegaraan dengan pertandingan karate, mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan karate, serta menjelaskan keterkaitan pertandingan karate dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertandingan karate memiliki hubungan yang erat dengan kewarganegaraan karena membentuk warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, dan berjiwa sportif. Nilai-nilai yang terkandung dalam karate juga selaras dengan kelima sila Pancasila, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hingga keadilan sosial. Selain itu, kegiatan karate juga sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam hal pengembangan diri, persamaan hak, dan kebebasan berorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, 28E, dan 28I. Karate juga mendukung tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, karate tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga media pembentukan karakter dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Diperlukan regulasi responsif, pembinaan adaptif, dan penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan atlet.
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commmerce Lintas Negara La Ode Sultan; Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/0nwfes02

Abstract

Technological advancements have made technology-driven commerce increasingly popular due to the ease of conducting buy-sell transactions, enabling business owners and buyers to interact online. However, this development has sparked a variety of worries concerning consumer legal rights, largely due to the differences in legal jurisdiction between buyers and sellers in cross-border e-commerce transactions. This article's goal is to examine Indonesia's legislative framework governing cross-border e-commerce transactions and the legal protections provided to customers who participate in such transactions.Using a normative approach, this paper examines pertinent laws and legal theories concerning consumer protection measures and the regulation of international e-commerce. Using a normative approach, this paper examines pertinent laws and legal theories concerning consumer protection measures and the regulation of international e-commerce. Important legal documents including laws, government rules, and implementing regulations are examples of secondary data sources. According to the study's conclusions, cross-border e-commerce transactions in Indonesia are governed by Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law No. 1 of 2024 (which amends Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions), and Government Regulation No. 80 of 2019 on Trade via Electronic Systems. There are procedures in place to deal with infractions, such as compensation and dispute settlement, further strengthening of regulations and international cooperation is necessary to enhance the effectiveness of consumer protection, ensure legal certainty, and guarantee the fulfillment of Indonesian consumers' rights.