Penggunaan kekuatan merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penggunaan kekuatan oleh Satuan SAMAPTA Polrestabes Semarang dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penggunaan kekuatan telah mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 melalui penerapan tindakan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan preventif dan persuasif. Implementasi tersebut dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, kepemimpinan, sarana dan prasarana, pengawasan internal, serta karakteristik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penguatan kompetensi personel, pengawasan internal, dan kemitraan dengan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
Copyrights © 2026