ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026

TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN

Tuseno (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Faisar Ananda Arfa (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Nurasiah (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Hukum Islam memiliki orientasi utama untuk mewujudkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam kehidupan manusia. Keadilan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga sebagai prinsip moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam serta menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis sumber-sumber hukum Islam dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam berorientasi pada pencapaian keadilan melalui prinsip maq??id al-syar?‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun dalam penerapannya menghadapi berbagai tantangan, hukum Islam tetap memiliki fleksibilitas dan nilai kemaslahatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...