Faisar Ananda Arfa
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TUJUAN DAN ORIENTASI HUKUM ISLAM: HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN Tuseno; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam memiliki orientasi utama untuk mewujudkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam kehidupan manusia. Keadilan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai penerapan aturan hukum secara formal, tetapi juga sebagai prinsip moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam serta menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis sumber-sumber hukum Islam dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum Islam berorientasi pada pencapaian keadilan melalui prinsip maq??id al-syar?‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun dalam penerapannya menghadapi berbagai tantangan, hukum Islam tetap memiliki fleksibilitas dan nilai kemaslahatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam Marataon Ritonga; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.