Perceraian orang tua berdampak signifikan terhadap perkembangan keagamaan anak, khususnya ketaatan ibadah remaja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif tanggung jawab orang tua terhadap ibadah anak pascaperceraian, menelaah implementasinya di lapangan, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap ketaatan ibadah anak remaja di Kecamatan Sawangan, Kota Depok dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif jenis studi kasus dengan melibatkan lima informan remaja laki-laki berusia 17–18 tahun yang orang tuanya telah bercerai. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam, diperkuat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, menetapkan pembinaan agama anak sebagai tanggung jawab bersama yang tidak gugur karena perceraian. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut hampir sepenuhnya diemban ibu, sementara ayah sebagian besar absen dari kehidupan keagamaan anak. Informan yang masih mendapat pembinaan dari salah satu orang tua menunjukkan ketaatan ibadah yang terjaga, sedangkan yang kehilangan figur pembina utama cenderung memiliki ibadah lemah dan motivasi yang situasional. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan kewajiban kedua orang tua dalam membina ibadah anak pasca perceraian.
Copyrights © 2026