Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum bagi penjual rokok tanpa izin edar (ilegal) di Kepulauan Kangean, serta hambatan dan tantangan kepolisian dalam penindakannya. Penjualan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara dari sektor cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan produsen, serta lemahnya pengawasan aparat terkait. Dalam proses penindakan, kepolisian menghadapi hambatan utama berupa pergeseran transaksi jual-beli ke ranah digital yang menyulitkan pelacakan penyalur. Oleh karena itu, tantangan krusial bagi penegak hukum saat ini adalah urgensi untuk meningkatkan kemampuan cyberspace guna menguasai teknik pencarian informasi digital demi memberantas peredaran rokok ilegal secara lebih efektif.
Copyrights © 2025