Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Tarif Pasal 17 serta pelaporan melalui Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa rekapitulasi gaji, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1), SPT Masa PPh Pasal 21, dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode TER mempermudah dan meningkatkan efisiensi pemotongan pajak bulanan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP, sedangkan Tarif Pasal 17 digunakan untuk rekonsiliasi pajak pada akhir tahun. Pebedaan kedua metode dapat menimbulkan kondisi kurang bayar atau lenih bayar, sementara penggunaan Coretax mendukung efisiensi administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21
Copyrights © 2026