PESHUM
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Dan Tarif Pasal 17 Bagi Karyawan Tetap (Studi Kasus Klien Pada Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo)

Lisa Puspitasari (Universitas Pertiwi)
Listya Ningrum (Universitas Pertiwi)
Siti Nuridah (Universitas Pertiwi)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Tarif Pasal 17 serta pelaporan melalui Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa rekapitulasi gaji, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1), SPT Masa PPh Pasal 21, dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode TER mempermudah dan meningkatkan efisiensi pemotongan pajak bulanan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP, sedangkan Tarif Pasal 17 digunakan untuk rekonsiliasi pajak pada akhir tahun. Pebedaan kedua metode dapat menimbulkan kondisi kurang bayar atau lenih bayar, sementara penggunaan Coretax mendukung efisiensi administrasi dan pelaporan PPh Pasal 21

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...