SPBU merupakan tempat yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan konsumen, baik akibat dari kesalahan pelaku usaha maupun kesalahan dari konsumen. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha SPBU atas kerugian Konsumen dan penyelesaian sengketa kerugian di SPBU. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder diperoleh melalui jurnal, buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi akibat kesalahan pelaku usaha, maka pelaku usaha wajib untuk mengganti rugi. Namun, kecelakaan juga dapat disebabkan oleh kelalaian konsumen sendiri, maka pelaku usaha tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan konsumen wajib untuk mengganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi, dan umumnya diselesaikan dengan cara mediasi
Copyrights © 2025