Pada Putusan Nomor 0343/Pdt.G/2020/PA.Lpk, perceraian yang terjadi antara suami istri disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran dengan faktor pemicu utama perilakiu LGBT yang dilakukan suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan LGBT dapat dijadikan alasan perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 0343/Pdt.G/2020/PA.Lpk terhadap perceraian yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran dalam suatu perkawinan yang timbul akibat salah satu pasangan merupakan seorang LGBT. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dikaji menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa perceraian dengan alasan LGBT dalam perkawinan memang tidak dapat menjadi alasan perceraian tetapi dapat dijadikan faktor pemicu putusnya perkawinan. Dalam contoh kasus pada Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 0343/Pdt.G/2020/PA.Lpk, alasan perceraian yang terjadi antara suami istri tersebut disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Akan tetapi, faktor pemicu utamanya adalah perilaku LGBT yang dilakukukan oleh suami. Oleh karena itu, Majelis Hakim menetapkan bahwa dalil gugatan Penggugat telah terbukti yaitu “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"
Copyrights © 2025