Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025

PENGGUNAAN TANAH BERSTATUS HAK GUNA BANGUNAN UNTUK TANAMAN TEBU OLEH PT LAJU PERDANA INDAH

Citra Seftia Nursita (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nur Adhim (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

Penggunaan tanah berstatus hak guna bangunan seharusnya digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan. Tanah berstatus hak guna bangunan milik PT. Laju Perdana Indah yang terletak di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati digunakan untuk tanaman tebu. Metode yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi lapangan, studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perolehan tanah milik PT. Laju Perdana Indah yang terletak di Desa Pundenrejo diperoleh melalui proses jual beli antara PT. Bappipundip dengan PT. Laju Perdana Indah. Penggunaan tanah berstatus hak guna bangunan milik PT. Laju Perdana Indah untuk tanaman tebu tidak berstatus hak guna usaha dikarenakan RTRW Kabupaten Pati yang telah berubah sekarang menjadi tanaman pangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Status hukum hak guna bangunan diperpanjang oleh PT. Laju Perdana Indah sebagai pemegang hak memiliki hak prioritas dalam memperpanjang dan melakukan pembaharuan hak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...