Penelitian ini membahas pembagian harta bersama dalam perceraian dengan fokus pada istri yang menjalankan peran ganda sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah. Meskipun prinsip kesetaraan (50:50) umum diterapkan di Indonesia, tidak semua putusan pengadilan mempertimbangkan kontribusi ekonomi istri, terutama yang bekerja di sektor informal. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Agama dan wawancara dengan hakim. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum, di mana kontribusi ganda istri sering diabaikan karena terbatasnya bukti dan minimnya preseden hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan yurisprudensi progresif dan perluasan sistem pembuktian yang mengakomodasi bukti non-formal, seperti kesaksian dan pola pengelolaan keuangan rumah tangga. Dengan pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial, diharapkan pembagian harta bersama dapat lebih mencerminkan keadilan substantif bagi perempuan.
Copyrights © 2025