Hak cipta penting bagi pencipta untuk melindungi hak ekonomi dan moralnya, terutama terkait program komputer. Namun, pelanggaran hak cipta masih menjadi tantangan, seperti dalam kasus aplikasi CXM dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1300K/PDT.SUS-HKI/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menelaah regulasi dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perlindungan program komputer, implementasinya masih menghadapi kendala. Putusan MA menegaskan perlindungan hak pencipta, termasuk pembatalan pendaftaran ciptaan yang melanggar hukum. Hak cipta berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum dan penguatan pengawasan dalam industri teknologi informasi guna mencegah pelanggaran yang merugikan pencipta
Copyrights © 2025