Inovasi kebijakan pertanahan oleh Walikota Samarinda melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi landasan hak penguasaan tanah negara dan berfungsi sebagai syarat administratif dalam proses pendaftaran tanah guna memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting IMTN sebagai landasan hak penguasaan tanah di Kota Samarinda dan menjelaskan perlindungan hukum bagi pemegang IMTN terhadap gugatan atas tanah yang sama oleh pihak lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber dan jenis data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: (1) kondisi eksisting IMTN di Kota Samarinda telah berhasil memberikan kepastian dan kemudahan masyarakat untuk membuka/memanfaatkan tanah negara. (2) kehadiran IMTN telah menjamin perlindungan hukum bagi penerima izin tersebut terhadap gugatan atas tanah yang sama oleh pihak lainnya
Copyrights © 2025