Penyidik kepolisian wajib mengedepankan asas equality before the law, bukan hanya diekspresikan dalam wujud peraturan perundang-undangan, namun juga sikap dan perilaku penyidik sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, salah satunya pelaksanaan restorative justice sebagai perwujudan dari rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian dilakukan di 2 (dua) Kepolisian Sektor di wilayah hukum Kota Semarang, yaitu Polsek Mijen dan Polsek Pedurungan. Analisis data dilakukan dengan analisis data kuantitatif dan kualitatif, khususnya menggunakan teknik Sequential Explanatory Model. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian literatur. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tidak ada perbedaan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Semarang. (2) Polsek Mijen maupun Polsek Pedurungan dalam menerapkan restorative justice, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Copyrights © 2025