Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAPAN LIAR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA BOGOR

Yehezkiel Hisar Hanantasena (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
R.B. Sularto (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Mujiono Hafidh Prasetyo (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan yang menjadi pelopor keselamatan dalam hal berlalu lintas serta mengatur bagaimana tata cara dan disiplin pengendara dalam berkendara di jalan raya. Namun masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar peraturan tersebut, salah satu perbuatannya adalah balapan liar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan pengendara kendaraan bermotor lain. Fokus penelitian dan rumusan masalah pada penelitian ini antara lain: 1) Apakah peristiwa balap liar di wilayah Kota Bogor merupakan perbuatan tindak pidana? 2) Bagaimanakah bentuk dan penerapan sanksi terhadap pelaku balapan liar di wilayah Kota Bogor?. Metode pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini merupakan metode pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan dengan tahapan observasi data langsung di lapangan, metode wawancara, serta studi dokumentasi langsung pada saat observasi data di lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini secara langsung bertujuan untuk menjelaskan serta menjabarkan apakah peristiwa balap liar merupakan suatu tindak pidana di wilayah Kota Bogor serta untuk dapat mengetahui apa saja bentuk sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana balap liar yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan pada hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi beberapa bagian, antara lain: (1) Pelaku balap liar melakukan perbuatan melanggar lalu lintas berupa kendaraan yang tidak sesuai dengan standar jalan, melakukan penutupan jalan umum, dan melakukan kegiatan perjudian uang. (2) Upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi peristiwa balap liar dibagi menjadi dua bagian upaya, pertama adalah upaya represif, yang dilakukan dengan cara melakukan penindakan di area yang dijadikan tempat ajang balap liar, menindak kendaraan yang digunakan dalam balap liar dengan hukuman kurungan kendaraan, kemudian menindak pelaku balap liar untuk dibina di kantor Kepolisian. Upaya kedua adalah upaya preventif, yang dilakukan dengan cara melakukan patroli di malam hari

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...