KPR merupakan program yang diselenggarakan oleh Bank di Indonesia untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan cara mengangsur kepada Bank melalui perjanjian KPR, dengan Bank sebagai Kreditur dan Masyarakat sebagai Debitur. Tak jarang dijumpai Debitur mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya kepada Bank. Hal ini terjadi pada kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 17/Pdt.G/2020/PN.Bks. Debitur KPR mengalihkan perjanjiannya kepada Debitur baru tanpa sepengetahuan Bank BTN selaku Kreditur perjanjian KPR Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keabsahan perjanjian yang dilakukan diantara Debitur pertama dengan Debitur kedua, serta akibat hukum dari terjadinya pengalihan debitur tanpa sepengetahuan Bank BTN selaku kreditur. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan Normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian antara Debitur pertama dengan Debitur kedua belum memenuhi seluruh syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari alih debitur KPR yang dilakukan dengan tanpa melibatkan pihak BTN selaku kreditur yakni alih debitur tersebut tidak sah karena kreditur belum secara tegas membebaskan Debitur I dari perjanjian
Copyrights © 2025