Perlindungan benda budaya dalam konflik bersenjata merupakan bagian penting dari hukum humaniter internasional. Salah satu kasusnya adalah penghancuran dua patung Buddha di Lembah Bamiyan, Afghanistan oleh Taliban pada tahun 2001, di bawah perintah Mullah Omar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus dengan menganalisis penerapan hukum internasional, khususnya Konvensi Den Haag 1954, Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa patung-patung Buddha tersebut memenuhi syarat sebagai objek budaya yang dilindungi, dan tindakan Taliban melanggar ketentuan hukum humaniter internasional. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian hukum karena kurangnya aksi tegas dari komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB. Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap benda budaya dan penegakan hukum terhadap kejahatan perang.
Copyrights © 2025