Industri fast fashion berkembang pesat, namun sering mengabaikan prinsip keberlanjutan. Salah satu praktik yang marak digunakan adalah greenwashing, yakni penyematan klaim ramah lingkungan tanpa bukti memadai. Klaim ini menyesatkan konsumen yang peduli lingkungan, namun sulit membedakan informasi sahih dan manipulatif. Penelitian ini mengkaji akibat hukum praktik greenwashing dalam industri fast fashion di Indonesia dari perspektif perlindungan konsumen, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis serta studi komparatif internasional. Hasil kajian menunjukkan belum ada regulasi khusus yang mengatur greenwashing, namun ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan perbuatan melawan hukum dapat dijadikan dasar penilaian dan penindakan. Penulis merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang menetapkan standar minimum dan verifikasi klaim keberlanjutan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konsumen di tengah persaingan pemasaran yang kompleks.
Copyrights © 2025