Penjaminan kredit konstruksi adalah jaminan bagi Terjamin guna mendukung modal kerja usaha jasa konstruksi sesuai kontrak dengan bowheer (pemilik proyek). Dana pengembalian kredit ini bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, atau swasta nasional, memberi kepastian bagi penerima jaminan akan terpenuhinya kewajiban finansial sesuai kesepakatan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2016, lembaga penjamin mencakup perusahaan penjaminan, syariah, dan penjaminan ulang. Jaminan ini berfungsi sebagai alat transfer risiko yang melindungi pihak terjamin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data sekunder untuk mengevaluasi eksistensi perusahaan penjaminan dalam kredit konstruksi di Indonesia. Proses pengadaan melibatkan tahapan perencanaan hingga penyelesaian, namun tantangan seperti ketidakcocokan nilai jaminan dan kekosongan hukum perlu diatasi untuk memastikan kepastian hukum
Copyrights © 2025