Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum diterbitkan sebagai respons terhadap pembentukan empat daerah otonomi baru di Papua. Tujuan penelitian adalah untuk menilai kesesuaian proses formil pembentukan Perpu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta menilai substansi kegentingan yang memaksa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, Perpu ini telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, meskipun terdapat keterlambatan dalam penyampaian kepada DPR. Secara materiil, Perpu ini memenuhi syarat kegentingan yang memaksa karena mengakomodir kebutuhan hukum di provinsi baru agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal. Perpu ini akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Copyrights © 2025