Analisis hukum penjatuhan pidana dibawah minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana narkotika menggunakan studi kasus Putusan Nomor 13/PID.SUS/2022/PN.KDS. Hakim ketika memberikan keputusan hukuman tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman di atas batas ancaman maksimum atau di bawah batas ancaman minimum. Undang-Undang Narkotika sebagai norma khusus jelas ditetapkan untuk tujuan tertentu. Terdapat peningkatan hukuman, baik dalam bentuk hukuman minimum khusus maupun maksimum khusus. Namun, prinsip penemuan hukum yang dipakai juga harus sesuai dengan topik yang dibahas. Tentu saja, para hakim menghadapi masalah serupa mengenai konflik antara prinsip kepastian hukum dan prinsip keadilan saat memberikan hukuman di bawah batas minimum khusus
Copyrights © 2025