Pendaftaran merek serupa dalam konteks pemisahan murni (split-off) suatu usaha menjadi fenomena menarik di Indonesia, seperti kasus merek Kebab Baba Rafi yang menggunakan nama merek serupa dengan frasa “Baba Rafi”. Sekalipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur penolakan permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 1773/Pdt.G/2017/PA.JS memberikan dasar hukum bagi kedua pihak, yakni Hendy Setiono dan Nilamsari untuk tetap menggunakan frasa "Baba Rafi" secara sah berdasarkan kesepakatan bersama. Hal tersebut karena putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sehingga Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengakomodasi permohonan pendaftaran merek dari kedua pihak tersebut. Di samping itu, baik Hendy Setiono dan Nilamsari sebagai pihak yang melakukan pemisahan murni (split-off), keduanya memiliki kepentingan dan hak yang sah atas penggunaan merek “Baba Rafi” sehinga merek “Baba Rafi” dapat dimiliki dan digunakan oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan bersama
Copyrights © 2025