Diponegoro Law Journal
Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025

TANGGUNG JAWAB PT TRINUSA TRAVELINDO (TRAVELOKA) TERKAIT KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA FITUR TRAVELOKA PAYLATER

Nabila Huwaida Isbandi (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rinitami Njatrijani (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Hendro Saptono (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

Setiap warga negara berhak atas perlindungan konstitusional termasuk perlindungan data pribadi. Hak ini dijamin secara hukum dan negara berkewajiban konstitusional untuk memastikan penegakannya. Perlindungan data pribadi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis dua isu utama: (1) tanggung jawab Traveloka terkait kebocoran data pribadi pada fitur Traveloka PayLater dan (2) perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang terkena dampak pelanggaran data tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Trinusa Travelindo bertanggung jawab secara langsung atas pelanggaran data pribadi karena Traveloka Paylater dalam kendali dan kepemilikannya. Berdasarkan asas vicarious liability, perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Perlindungan hukum berdasarkan UU PDP dan UU Perlindungan Konsumen mencakup ganti rugi yang dapat dilaksanakan melalui gugatan perdata dan sanksi administratif

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...