Jurnal Privat Law
Vol 13, No 2 (2025): JULI-DESEMBER

PERTANGGUNGJAWABAN KESELAMATAN PENUMPANG PENGANGKUTAN UDARA DIMASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Destiya Destiya (Sebelas Maret University)
Tuhana Tuhana (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2025

Abstract

Artikel ini untuk mengetahui pola mekanisme pertanggungjawaban pengangkut atas penularan COVID-19 dalam penyelenggaraan pengangkutan udara. penerbangan Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undang serta bersifat preskriptif. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder digunakan dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwasanya penularan COVID-19 menjadi ruang lingkup pertanggungjawaban pengangkutan udara. Kebijakan protokol kesehatan menjadi dasar penentuan bentuk pertanggungjawaban pengangkutan. Kesesuaian Pasal 141 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 dan teori pertanggungjawaban pengangkutan udara. Pemberlakuan mekanisme pertanggungjawaban berlaku tiga mekanisme pertanggungjawaban. Unsur kesalahan pengangkut terbukti, tidak adanya penipuan hasil dokumen negatif atau non reaktif COVID-19 dan tempat terjadinya penularan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

privatlaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ruang lingkup jurnal menerima artikel berbasis penelitian (skripsi/tesis) ataupun berupa pemikiran tentang hukum keperdataan dan hukum bisnis, maupun isu hukum keperdataan lainnya yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Privat Law memberikan akses terbuka langsung ke isinya (open ...