Jalan Gubukklakah KM 38–KM 39 merupakan ruas jalan kolektor primer yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan kawasan wisata Gunung Bromo serta memiliki karakteristik geometrik berupa tikungan dan kelandaian pada medan pegunungan. Kondisi tersebut menyebabkan ruas jalan ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan evaluasi terhadap aspek laik fungsi jalan dan geometriknya. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi laik fungsi Jalan Gubukklakah KM 38–KM 39 berdasarkan Pedoman Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) Tahun 2024, menganalisis kondisi geometrik berdasarkan Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) Tahun 2021 serta hubungannya dengan data kecelakaan lalu lintas, dan menyusun rekomendasi teknis untuk meningkatkan keselamatan jalan. Penelitian dilakukan melalui survei inventarisasi jalan, pengukuran geometrik, pengumpulan data lalu lintas, serta analisis data kecelakaan dari Satlantas Polres Kabupaten Malang. Evaluasi laik fungsi dilakukan menggunakan metode Star Rating Score (SRS) sesuai ULFJ 2024, sedangkan evaluasi geometrik mengacu pada ketentuan PDGJ 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruas Jalan Gubukklakah KM 38–KM 39 memperoleh nilai Star Rating Score sebesar 6,67 atau termasuk kategori Bintang 3, yang menunjukkan ruas jalan telah memenuhi persyaratan laik fungsi berdasarkan ULFJ 2024. Berdasarkan analisis geometrik, seluruh tikungan memenuhi persyaratan PDGJ 2021, namun masih ditemukan beberapa kekurangan pada perlengkapan jalan berupa rambu, marka tepi, guardrail, dan fasilitas pendukung keselamatan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dan penambahan perlengkapan jalan untuk meningkatkan tingkat keselamatan pengguna jalan serta mendukung fungsi Jalan Gubukklakah sebagai jalur utama menuju kawasan wisata Gunung Bromo. Kata kunci : Uji Laik Fungsi Jalan, ULFJ 2024, PDGJ 2021, Star Rating Score, geometrik jalan, keselamatan jalan.
Copyrights © 2026