Artikel ini membahas relevansi hadis “tetanggamu jurimu” dalam konteks sosial masyarakat modern, khususnya terkait etika bertetangga dan implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat di perdesaan maupun perkotaan. Hadis tersebut menekankan bahwa perilaku seseorang dapat dinilai dari kesaksian para tetangganya sebagai pihak yang paling dekat dan mengetahui keseharian individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka untuk menggali makna hadis, latar belakang kemunculannya, serta relevansinya dengan kondisi sosial kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa etika bertetangga dalam Islam memiliki posisi penting dalam membangun harmoni sosial, mencegah konflik, serta memperkuat solidaritas. Relevansi hadis juga terlihat dalam aturan hukum positif Indonesia, seperti KUHP pasal 503 mengenai gangguan ketertiban umum, yang menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan. Di tengah modernisasi dan perubahan struktur sosial, terutama di wilayah perkotaan yang cenderung individualistis, nilai-nilai hadis ini tetap aktual sebagai pedoman untuk membangun hubungan sosial yang beradab, inklusif, dan berkeadilan. Dengan demikian, ajaran nabi mengenai tetangga dapat menjadi landasan etika sosial yang penting dalam menghadapi tantangan sosial masyarakat modern.
Copyrights © 2026