Kemajuan teknologi telah mengembangkan e-commerce di Indonesia, sehingga mengkaitkan kompleksitas hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, terutama hal wanprestasi yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku usaha atas wanprestasi dalam transaksi e-commerce serta kendala penegakannya berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data juga diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHP, UU ITE, dan Peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam e-commerce pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, apabila wanprestasi tersebut disertai unsur penipuan, pengelabuan, atau pelanggaran standar mutu dan keamanan barang/ jasa, maka pelaku usaha dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 28 dan Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen tentang pelanggaran ketentuan pidana. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, sehingga direksi atau pengurus badan usaha yang memiliki mens rea dan actus reus dapat dipidana. Kendala utama penegakan hukum meliputi kesulitan pembuktian unsur niat jahat, yurisdiksi lintas wilayah, dan rendahnya kesadaran hukum konsumen. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi yang responsif terhadap dinamika e-commerce, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi konsumen untuk menekan praktik wanprestasi yang berimplikasi pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Wanprestasi, Konsumen, e-commerce.
Copyrights © 2026