Sejak kemerdekaan, Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif untuk menjaga perdamaian dunia tanpa subordinasi pada kekuatan hegemonik. Namun, keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP) menimbulkan persoalan terkait kesesuaian dengan prinsip kedaulatan negara dan konsep Rechtsstaat serta Machtsstaat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam BoP, dan menganalisis struktur BoP dengan hak veto absolut ditinjau dari perspektif Rechtsstaat dan Machtsstaat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan Piagam BoP. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP mencerminkan unsur aktif politik luar negeri melalui partisipasi dalam rekonstruksi pascakonflik Gaza. Namun, unsur bebas tidak sepenuhnya terpenuhi karena struktur BoP memberikan hak veto absolut kepada ketua, sehingga berpotensi mengurangi kesetaraan dan independensi negara anggota. Struktur BoP lebih mencerminkan karakteristik Machtsstaat dibanding Rechtsstaat karena adanya pemusatan kewenangan, lemahnya akuntabilitas, serta belum optimalnya penerapan prinsip sovereign equality of states. Dalam kerangka politik bebas aktif, keterlibatan Indonesia di BoP hanya dapat memperkuat posisi kedaulatan apabila prinsip kesetaraan, independensi diplomasi, dan akuntabilitas organisasi dijunjung tinggi.
Copyrights © 2026