Penelitian ini mengkaji penggunaan tindakan represif aparat “Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam pengendalian aksi demonstrasi berdasarkan “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009” dan teori negara hukum (Rechtsstaat). Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya praktik excessive use of force dalam pengendalian massa yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law, sebagaimana tercermin dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat pengerahan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat. Rumusan masalah penelitian meliputi pengaturan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian menurut “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009” serta praktik tindakan represif aparat ditinjau berdasarkan teori negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian wajib berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable sebagaimana diatur dalam “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.” Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang mencerminkan penyimpangan dari prinsip negara hukum menuju praktik negara kekuasaan (Machtsstaat). Selain pertanggungjawaban etik dan disiplin internal, aparat yang melakukan excessive use of force juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui peradilan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang transparan diperlukan guna menjamin penggunaan kekuatan oleh aparat tetap berada dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2026