Hilirisasi pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri menghadapkan pelaku usaha pada dinamika regulasi yang kompleks. Bagi perusahaan tambang skala menengah, kebijakan ini menimbulkan tantangan besar terkait keterbatasan modal, teknologi, dan infrastruktur smelter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kepatuhan hukum bisnis (legal compliance) pada perusahaan tambang skala menengah dalam menghadapi hilirisasi, serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan bisnis yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosio-legal) dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi terkait serta wawancara dengan manajemen perusahaan tambang dan praktisi hukum bisnis. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami kepatuhan hukum dari sudut pandang efektivitas pelaksanaan regulasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan legal compliance pada perusahaan tambang skala menengah masih menghadapi kendala signifikan akibat ketidakpastian regulasi turunan, tingginya biaya investasi pemurnian, dan minimnya akses pembiayaan bank domestik untuk proyek hilirisasi. Sebagian besar perusahaan tambang menengah memilih strategi adaptasi bisnis berupa aliansi strategis (joint venture) atau kontrak pasokan jangka panjang dengan pemilik smelter skala besar guna menjaga keberlangsungan usaha (going concern). Penelitian ini menyimpulkan bahwa instrumen hukum bisnis belum sepenuhnya akomodatif terhadap karakteristik finansial skala menengah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dalam bentuk insentif hukum, kemudahan perizinan integrasi hulu-hilir, dan skema pembiayaan khusus dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan hukum yang berkelanjutan tanpa mematikan usaha pertambangan domestik.
Copyrights © 2026