Pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Pasuruan meningkat pesat seiring penerapan perizinan berusaha melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declare). Namun, ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui pernyataan mandiri secara nasional sebanyak 815 lokasi usaha. Penelitian ini bertujuan menilai kesesuaian izin pemanfaatan ruang melalui pernyataan mandiri terhadap RDTR, mengidentifikasi faktor penyebab ketidaksesuaian, serta merumuskan alternatif solusi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Metode yang digunakan adalah mixed method, dengan data dari studi dokumen, survei, dan wawancara. Populasi penelitian adalah pernyataan mandiri yang telah mengajukan KRK tahun 2024 pada wilayah RDTR terintegrasi OSS. Sampel menggunakan metode sampling jenuh, dan informan dipilih secara purposive sampling. Analisis dilakukan terhadap 40 lokasi sampel dan analisis tematik terhadap hasil wawancara. Penelitian menunjukkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan penggunaan sebesar 57,5%, terhadap ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebesar 47,5%, terhadap tata bangunan sebesar 77,5%, dan terhadap ketentuan khusus LP2B sebesar 7,5%. Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang disebabkan oleh ketidaktepatan jenis usaha dengan peruntukan ruang, ketidakpatuhan terhadap izin, perbedaan peta dasar, kesalahan penetapan zona, keterbatasan PPNS, serta ketiadaan regulasi daerah. Solusi yang diusulkan meliputi sosialisasi penataan ruang, kebijakan satu peta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan percepatan penyusunan regulasi pengendalian pemanfaatan ruang. Mekanisme self-declare berpotensi menghasilkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang apabila tidak diikuti pengawasan dan verifikasi yang memadai.
Copyrights © 2026