Penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana perusakan hutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Studi ini menganalisis terkait pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 235/Pid.B-LH/2020/PN Klk, Putusan Nomor 19/PID.LH/2021/PT PLK, dan Putusan Nomor 3418 K/Pid.Sus.LH/2021, di mana terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan, lebih rendah dari ketentuan atau sanksi minimum khusus 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU PPPH. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan wawancara hakim sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan motif terdakwa yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan posisinya sebagai orang suruhan, sehingga tetap dijatuhi pidana sebagai efek jera meskipun di bawah minimum khusus. Namun, putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas legalitas karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun demikian, putusan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan KUHAP
Copyrights © 2025