Legalitas usaha merupakan aspek krusial dalam penguatan sektor UMKM, terutama dalam mendukung akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan perluasan pemasaran digital. Di wilayah perdesaan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akibat rendahnya literasi digital dan pemahaman terhadap prosedur perizinan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan legalitas usaha melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis di Desa Domasan, Kabupaten Tulungagung. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) yang mencakup observasi awal, koordinasi multipihak, sosialisasi legalitas usaha, dan bimbingan teknis pendaftaran NIB melalui sistem OSS-RBA. Dari 30 pelaku UMKM yang menjadi peserta, sebanyak 24 UMKM (80%) berhasil memperoleh NIB secara mandiri dengan fasilitasi tim. Evaluasi pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman sebesar 65%, mengindikasikan efektivitas pendekatan berbasis praktik langsung. Selain capaian administratif, kegiatan ini juga memberikan dampak psikososial berupa peningkatan kepercayaan diri dan kesiapan pelaku usaha untuk mengakses ekosistem digital. Program ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatif dapat direplikasi untuk mendorong legalitas dan pemberdayaan UMKM di wilayah semi-perdesaan. Kata kunci: umkm, legalitas usaha, nib, oss-rba, pemberdayaan
Copyrights © 2025