Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim memutuskan pelaksanaan persidangan secara in absentia terhadap perkara desersi oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam putusannya dengan Nomor putusan 19-K/PM II-11/AD/V/2021 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach untuk menganalisis kasus dan situasi konkret dalam konteks teoritis. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang timbul. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah studi kasus, di mana peneliti memusatkan perhatian pada pertimbangan hakim sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Militer dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan persidangan secara in absentia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Copyrights © 2025