Verstek
Vol 12, No 2 (2024): APRIL-JUNI

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA DAKWAAN ALTERNATIF PENUNTUT UMUM

Dominico Sony Nugraha (Universitas Sebelas Maret)
Itok Dwi Kurniawan (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
06 May 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap suatu dakwaan alternatif penuntut umum serta bagaimana terkait kesesuaian putusan hakim terhadap Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan Undang- Undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa dalam memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap dakwaan alternatif penuntut umum tentu hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muaranya terkait kesesuainnya dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya demi terciptanya sebuah putusan yang adil dan sesuai.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...